Bertempat di Auditorium Gedung Majelis Ulama Indonesia, Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan Sertifikat
Syariah kepada TIENS Indonesia. Sertifikat Syariah yang diserahkan oleh
KH Ma’ruf Amin selaku Ketua DSN MUI tersebut diterima langsung oleh
Chairman Tiens Group Co. Ltd, Li Jinyuan. Sertifikat Syariah tersebut
diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI atas pembukaan
Unit Usaha Syariah TIENS Indonesia.
Hal ini tentunya setelah
dilakukan evaluasi dan pengkajian yang intensif terhadap keseluruhan
aspek bisnis dan operasional manajemen, perusahaan yang bernaung di
bawah nama PT Singa Langit Jaya tersebut telah sesuai dengan
kaidah-kaidah syariah. Penyerahan Sertifikat Syariah tersebut dilakukan
dalam acara Seremonial dan Konferensi Pers kedua belah pihak pada hari
Senin, 14 Januari 2013.
“Tidak banyak perusahaan yang memiliki
Unit Usaha Syariah, terlebih perusahaan yang bergerak dibidang Multi
Level Marketing. Oleh karena itu atas nama Majelis Ulama Indonesia, kami
mengucapkan selamat kepada TIENS yang telah mendapatkan sertifikat
syariah ini. Hal ini menandakan bahwa produk-produk TIENS Halal dan dari
segi bisnis pun telah sesuai dengan aturan-aturan syariah”. ujar KH
Ma’ruf Amin, Ketua Dewan Syariah Nasional, dalam konferensi persnya,
Senin (14/1).
Sementara menurut H.M Ichwan Sam, Sekjen MUI,
pihaknya menyambut baik sektor bisnis khususnya pihak swasta seperti
TIENS yang memiliki itikad baik untuk membuka Unit Usaha Syariah.
"Hal ini sangat menggembirakan karena dapat menumbuhkan ekonomi syariah di Indonesia,” katanya.
Sedangkan
menurut Chairman Tiens Group, Co. Ltd, Li Jinyuan, pemberian Sertifikat
Syariah ini menjadi salah satu bukti bahwa TIENS sangat peduli akan
syariah Islam.
“Indonesia yang memiliki masyarakat Muslim
terbanyak merupakan market terbesar kami, sehingga kami berupaya keras
agar masyarakat Indonesia dapat dengan nyaman dan tanpa kekhawatiran
baik dalam mengkonsumsi produk, maupun menjalankan peluang bisnis kami,"
ungkapnya.
Li menambahkan pihaknya bangga menjadi perusahaan China pertama yang mendapatkan Sertifikat Syariah
Dengan
adanya sertifikat syariah ini, maka TIENS Indonesia di bawah nama PT
Singa Langit Jaya telah memenuhi persyaratan pembukaan Unit Usaha
Syariah sebagaimana tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.
75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang
Syariah (PLBS), dimana terdapat 12 poin ketentuan hukum yang harus
dipenuhi.
Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah,
adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau
jasa, memiliki produk yang halal, perhitungan komisi yang adil dan tidak
menimbulkan ighra’, dan tidak melakukan kegiatan money game.